Lanjutan Pentingnya Nomor Induk Berusaha ( NIB )

A. Pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) 
Persyaratan:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
3. Memiliki alamat domisili yang jelas 
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini 
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar 6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun 
7. Memiliki website/media sosial 
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
9. Diusulkan oleh Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
10. Memiliki denah lokasi bangunan produksi 
11. Pas foto 3x4 sebanyak 1 lembar dan 4x6 sebanyak jumlah produk yang ingin didaftarkan


B. Pendaftaran Sertifikasi Halal 
Persyaratan: 

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
3. Memiliki alamat domisili yang jelas 
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini 
5. Memiliki modal usaha kecil dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar 6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun 
7. Memiliki website/media sosial 
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
9. Menyertakan nama produk 
10. Memiliki Sertifikat SPP-IRT 
11. Daftar produk dan bahan yang digunakan 
12. Proses pengolahan produk 
13. Pernyataan Pelaku UMI yang memuat ikrar/kehalalan produk dan bahan yang digunakan dan Proses          Produk Halal (PPH)


C. Pendaftaran Merek 
Persyaratan: 

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
3. Memiliki alamat domisili yang jelas 
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini 
5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar 
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun 
7. Memiliki website/media sosial 
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
9. Memiliki etiket merek/lebel sebanyak 6 lembar (ukuran minimal 2x2 cm, maksimal 9x9 cm) 
10. Usulan nama/label merek belum pernah didaftarkan dan tidak meniru atau memiliki persamaan pada merek yang sudah terbit/beredar


D. Pendaftaran Izin Edar BPOM Makanan Dalam (MD)
Persyaratan: 
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
3. Memiliki alamat domisili yang jelas 
4. Mengisi formulir pendaftaran online melalui link ini 
5. Memiliki modal usaha kurang dari Rp 1 miliar dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
6. Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinyu selama 1 tahun 
7. Memiliki website/media sosial 
8. Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku 
9. Menyertakan produk yang akan diujikan seberat 800 gram 
10. Daftar komposisi atau daftar bahan yang digunakan termasuk keterangan asal bahan baku tertentu dan/atau BTP 
11. Proses pengolahan produk sudah terpisah dengan kegiatan Rumah Tangga 
12. Memiliki hasil audit sarana produksi atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR) atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang baik (CPPOB) 
13. Surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan


Komentar