47920
Perdagangan Eceran Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pedagang perantara (makelar), seperti agen komisi perdagangan eceran yang menerima komisi dari pedagang eceran lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain.
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan:Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusaha
- Menerapkan standar K3L
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Pemerintah Pusat
- Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban1 Tahun - Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan:Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan:Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:PMA, DKI Jakarta, Kabupaten/ KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
Komentar
Posting Komentar