56104
Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek-empek keliling dan lain-lain.
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Kabupaten/KotaKewenangan:Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaSertifikat Standar K3LJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Kabupaten/KotaKewenangan:Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban
Skala:
Usaha Mikro
Luas Lahan:
Tidak diatur
Tingkat Risiko:
Rendah
Perizinan Berusaha:
NIB
Jangka Waktu:
-
Masa Berlaku:
Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter:
Kabupaten/Kota
Kewenangan:
Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Sertifikat Standar K3L
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
-
Skala:
Usaha Kecil
Luas Lahan:
Tidak diatur
Tingkat Risiko:
Rendah
Perizinan Berusaha:
NIB
Jangka Waktu:
-
Masa Berlaku:
Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
Parameter:
Kabupaten/Kota
Kewenangan:
Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan persyaratan
-
Kewajiban perizinan berusaha
Tidak ada
Jangka waktu pemenuhan kewajiban
Komentar
Posting Komentar