63990
Aktivitas Jasa Informasi Lainnya YTDL
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa informasi lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain, seperti jasa informasi berbasis telepon, jasa pencarian informasi atas dasar balas jasa atau kontrak dan jasa kliping berita, jasa kliping pers dan lain-lain. Termasuk dalam kelompok ini kegiatan jasa penyedia konten.
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:1 HariMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:1 HariMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:1 HariMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah TinggiPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:1 HariMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:PMA, Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban
Komentar
Posting Komentar