77299

 Aktivitas penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Barang Keperluan Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya YTDL

URAIAN

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang untuk keperluan rumah tangga dan pribadi yang belum diklasifikan dalam kelompok 77291 s.d. 77295, seperti peralatan elektronik rumah tangga, televisi, radio, mesin dan perkakas rumah tangga yang biasanya merupakan peralatan hobi untuk memperbaiki peralatan rumah tangga, dan lain-lain. Termasuk kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium, dapat dilengkapi dengan usaha jasa perawatan dan pembersihannya.


  • Skala:
    Usaha Mikro
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    NIB
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter:
    Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan:
    Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala:
    Usaha Kecil
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    NIB
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter:
    Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan:
    Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala:
    Usaha Menengah
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    NIB
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter:
    Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan:
    Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban
    -
  • Skala:
    Usaha Besar
    Luas Lahan:
    Tidak diatur
    Tingkat Risiko:
    Rendah
    Perizinan Berusaha:
    NIB
    Jangka Waktu:
    -
    Masa Berlaku:
    Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
    Parameter:
    PMA, Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/Kota
    Kewenangan:
    Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/Walikota
    Persyaratan perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan persyaratan
    -
    Kewajiban perizinan berusaha
    Tidak ada
    Jangka waktu pemenuhan kewajiban

Komentar