95299
Reparasi Barang Rumah Tangga Dan Pribadi Lainnya
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha khusus jasa reparasi barang rumah tangga dan pribadi lainnya tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti sepeda, perhiasan, jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya, alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga), buku, alat musik, mainan dan barang sejenisnya, barang pribadi dan rumah tangga lainnya. Termasuk setem piano dan duplikasi kunci.
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah, lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas provinsi, Skala industri kecil dan menengah lokasi lintas kabupaten/kota, Skala industri kecil dan menengahKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:PMA, Skala industri besar, lokasi lintas provinsi, Skala industri besarKewenangan:Menteri/Kepala Badan, GubernurPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban
Komentar
Posting Komentar