96111
Aktivitas Pangkas Rambut
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pemangkas dan perawatan rambut yang melayani masyarakat umum, termasuk juga pemangkas kumis, jambang maupun jenggot, yang biasanya dilakukan oleh perorangan. Umumnya untuk kaum pria, seperti barber shop.
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:paling lambat 90 ( sembilan puluh ) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi / produksiMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:paling lambat 90 ( sembilan puluh ) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi / produksiMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:paling lambat 90 ( sembilan puluh ) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi / produksiMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:Menengah RendahPerizinan Berusaha:Sertifikat StandarJangka Waktu:paling lambat 90 ( sembilan puluh ) Hari sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi / produksiMasa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:PMA, Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
Komentar
Posting Komentar