96200
Aktivitas penatu
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan pencucian dan dry cleaning, penatu, pencelupan dan tisi barang-barang tekstil jadi (termasuk berbahan kulit bulu binatang) dan tekstil lainnya untuk keperluan rumah tangga maupun industri perorangan, dilakukan dengan peralatan mekanik, baik yang dioperasikan dengan tangan atau dengan koin, seperti taplak meja, seprei, karpet, termasuk juga pakaian dan barang tekstil jadi. Termasuk kegiatan pencucian (shampooing) carpet, dan rug serta curtain gorden; jasa pengumpulan penatu dan pengirimannya; jasa penyediaan linen, seragam kerja dan barang lain yang terkait oleh penatu; reparasi dan alterasi atau pengubahan kecil dari pakaian atau tekstil lain yang terkait dengan pencucian.
- Skala:Usaha MikroLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha KecilLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha MenengahLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban-
- Skala:Usaha BesarLuas Lahan:Tidak diaturTingkat Risiko:RendahPerizinan Berusaha:NIBJangka Waktu:-Masa Berlaku:Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahaParameter:PMA, Lokasi lintas Provinsi, Lokasi lintas Kabupaten/Kota, Lokasi Kabupaten/KotaKewenangan:Menteri/Kepala Badan, Gubernur, Bupati/WalikotaPersyaratan perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan persyaratan-Kewajiban perizinan berusahaTidak adaJangka waktu pemenuhan kewajiban
Komentar
Posting Komentar